Selamat Datang di Jamsostek Kantor Cabang Pangkalpinang, Negeri Laskar Pelangi

Jamsostek Lirik Pekerja Informal

>> Kamis, 26 Maret 2009

Penjual Bakso pun Dilindungi

Pangkalpinang, Bangka Pos-Pekerja informal terus dilirik PT. Jamsostek (Persero) Pangkalpinang. Mereka berupaya memberikan jaminan sosial keselamatan dalam bekerja kepada mereka termasuk penjual bakso.
Menurut Kepala Cabang PT. Jamsostek (Persero) Pangkalpinang, Muhammad Akip, Jaminan sosial kecelakaan kerja dan jaminan kematian kerja, tidak hanya diberikan kepada pekerja TI tapi juga sector informal lainnya. “ Kita akan melirik tenaga kerja pedagang bakso dan pedagang kaki lima, mereka punya hak dapat jaminan,” kata Akip, kepada harian ini, Rabu (25/3) sore di ruang kerjanya.
Pihaknya mendata ada 500 pedagang bakso di pulau Bangka, dan sekitar 6.000 orang tenaga kerja sector tambang. Akip yakin data sebenarnya lebih banyak. Ia memperkirakan pedagang bakso masih sekitar 500 orang yang tidak terdata, sedangkan pekerja tambang sekitar 4.000 orang, ditambah pedagang kaki lima 1.000 orang. “Baik yang terdata maupun belum, nantinya menjadi bagian dari program kita. Kita akan berikan jaminan sosial tenaga kerja,” janjinya.
Dalam program ini, pihaknya hanya mengenakan biaya Rp. 10.000 per bulan sebagai premi. Bila terjadi kecelakaan, para pekerja dapat menerima santunan. “ Jika berakibat pada kematian mereka akan mendapat sekitar Rp. 50 juta. Tidak hanya itu, ketika tidak bekerja lagi, para pekerja itu akan mendapat santunan dari Jamsostek sekitar Rp. 12 juta ditambah Rp. 200 ribu selama dua tahun, “ungkapnya.
Dengan begitu, lanjutnya, mengikuti Jamsostek pekerja mendapat keuntungan bukan dirugikan. Ia berharap pekerja sector informal dapat menjadi peserta Jamsostek. Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) AWB Suwargo HS menyatakan, pihaknya telah lama memikirkan agar pekerja sector informal mendapat perlindungan dari program sosial Jamsostek. “Sektor informal banyak tenaga kerjanya, hanya saja untuk data kita belum punya, karena sulitnya pendataan,” ucapnya.
Pekerja informal, berbeda dengan pekerja formla, seperti pekerja perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki data karyawan tetap, sehingga merupakan tugas berat bagi pihaknya. Kendati demikian pihaknya akan berusaha demi memberikan perlindungan. (spa)

Sumber : Bangka Pos, Jumat, 27 Maret 2009

Read more...

Pekerja TI Bisa Ikut Jamsostek

>> Kamis, 05 Maret 2009

Meninggal dapat Bantuan Rp. 50 Juta

“Jumlah mereka sangat banyak, hanya saja kita belum punya data karena mereka tersebar di berbagai pelosok. Nasib mereka ini…” AWB SUWARGO HS Kepala Disnakertrans Babel

Pangkalpinang, Bangka Pos- Pekerja sektor informal harus jadi perhatian. Terutama masa depan keluarga, jangan dibiarkan begitu saja bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Babel, AWB Suwargo HS kepada harian ini, Selasa (24/2) siang. Menurut Suwargo, sudah sejak lama pihaknya memikirkan nasib para pekerja sektor informal tersebut. Salah satu yang pernah dihimbau adalah mengikuti program Jamsostek. “Jumlah mereka sangat banyak, hanya saja kita belum punya data karena mereka tersebar diberbagai pelosok. Nasib mereka ini yang harus kita pikirkan bersama,” ungkap Suwargo.
Pernyataan Suwargo terkait dengan tewasnya Heryanto (32), pekerja tambang inkonvensional (TI) warga desa Benteng Kota kecamatan Tempilang setelah tertimbun longsoran tanah di dasar lubang Camui TI lokasi Kolong Item Desa Tempilang Senin (23/2) sekitar pukul 14.00 WIB. TI termasuk pekerja informal, adapun pekerja formal seperti pekerja perkebunan sawit yang telah memiliki data karyawan tetap. Suwargo mengatakan, tewasnya pekerja TI tersebut hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak, dan jangan terulang kembali. “Dalam waktu dekat kita akan bekerjasama dengan Asosiasi Timah Rakyat (Astira) dan Jamsostek. Saya menginginkan minimal para pekerja ikut program jamsostek untuk kecelakaan,” katanya. Ketua Astira Babel, M. Sadid Alwo SH mengaku, pihaknya sudah lama meminta Jamsostek memasukkan pekerja TI menjadi peserta, namun hingga sekarang belum ada jawaban bisa atau tidak. “ Karena bila tidak dimungkinkan, kita akan gunakan program lain,” jelasnya seraya menambahkan, kolektor timah sempat bingung karena pemilik TI tidak bisa memasukkan pekerja mereka dalam program sosial Jamsostek.

Dapat Santunan
Kepala Cabang PT. jamsostek (Persero) Pangkalpinang, Muhammad Akip justru menyambut baik niat tersebut. “Jika pekerja TI mengikuti program social Jamsostek, saat terjadi kecelakaan kerja, mereka tidak meninggalkan keluarga begitu saja. Para keluarga akan menerima santunan dari kita, “ kata Akip kepada harian ini, Selasa (24/2) siang.
Akip menjelaskan, dengan membayar premi Rp. 10.000/bulan, bila terjadi kecelakaan pekerja langsung dapat santunan. Dan bila berakibat pada kematian santunan yang diberikan Rp. 50 juta. “ Tidak harus kecelakaan, ketika tidak bekerja lagi mereka akan mendapat santunan sekitar Rp. 12 juta ditambah Rp. 200 ribu selama dua tahun, “ ungkapnya. Akip malah berharap pekerja sektor informal, salah satunya pekerja TI, segera menjadi peserta Jamsostek. “ Karena banyak keuntungan yang didapat, “ katanya.

Sumber : Bangka Pos, Rabu, 25 Februari 2009

Read more...

Jamsostek, Kajati dan Disnakertrans Teken MoU

>> Rabu, 04 Maret 2009

  • Pekerja Harus Ikut Jamsostek
  • Diancam Penjara Enam Bulan atau Denda Rp. 50 Juta
  • MoU Kejati dengan PT. Jamsostek (Pesero)
Pangkalpinang, Bangka Pos
Setiap perusahaan di Bangka Belitung harus mengikutsertakan pekerjanya dalam program asuransi jaminan keselamatan kerja. Pengusaha yang tidak memberikan hak pekerjanya dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama enam bulan atau denda sebesar Rp. 50 juta. Kepastian berlakunya aturan tersebut tertuang dalam Memorandu of Understanding (MoU) antara Dinakertrans Babel dengan Kejati Babel, dan MoU antara Kejati Babel dengan kantor Wilayah II PT. jamsostek (Persero) Sumbagsel, kamis (26/2) siang di hotel Bumi Asih.
“MoU ini untuk mendorong agar pengusaha dan pegawainya ikut dalam program Jaminan sosial Tenaga Kerja,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Ismail H Fachruddin SH., MHum kepada harian ini usai pelaksanaan MoU.
Ismail menegaskan, MoU antara Kantor Wilayah II PT. Jamsostek (Persero) Sumbagsel-Riau dengan Kejaksaan Tinggi, serta MoU pemberian kuasa dari PT. Jamsostek Pangkalpinang kepada Kejati Babel semata-mata bertujuan melindungi tenaga kerja. “ Dalam Undang-Undang (UU) Tenaga kerja perusahaan yang tidak memasukkan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek ada sanksinya, dan itu sudah jelas, “ tegasnya. Adapun dalam pelaksanan aturan tersebut, pihaknya akan mengikuti aturan perundang-undangan. Pihaknya akan menyiapkan jaksa dan pengacara Negara yang bergerak sesuai surat kuasa yang telah diberikan.
Kepala Kantor Wilayah II PT. Jamsostek (Persero) Sumbagsel-Riau, Achmad Riadi menyatakan, sesuai UU Nomor 3 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 disebutkan bahwa perusahaan yang telah mempekerjakan minimal 10 orang atau membayar upah paling sedikit Rp. 1 juta perbulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek. “Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat diancam hukuman kurungan paling lama enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50 juta,”ungkapnya. Menurutnya, hingga 31 Desember 2008 PT. Jamsostek cabang Pangkalpinang mencatat peserta Jamsostek 1.275 perusahaan dengan jumlah anggota 144.745 orang baik tenaga kerja aktif maupun non aktif, “ Total pembayaran jaminan tahun 2008 sekitar Rp. 27.986.072.962,24, “ ujarnya.

Pekerja Dilindungi
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Babel, AWB Suwargo juga mengingatkan agar seluruh perusahaan mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek. “Sesuai dengan aturan, pekerja harus dilindungi melalui program Jaminan Sosial dan PT. Jamsostek sebagai mitra pemerintah, “ jelas Suwargo.
Menurut Suwargo, perusahaan harus memikirkan nasib pekerjanya dan menjadikan mereka sebagai asset yang harus dijaga. “Kasihan jika para pekerja tidak dilindungi hak-haknya, padahal aturan telah ada dan itu harus dilaksanakan,” ujarnya.
Kepala Cabang PT. Jamsostek (Persero) Pangkalpinang, Muhammad Akip menambahkan, banyak keuntungan yang didapat perusahaan bila memasukkan pekerjanya dalam program Jamsostek. Namun ia mengakui masih ada perusahaan di Pangkalpinang yang masih belum mengikuti aturan tersebut. “Bahkan ada karyawan yang meminta perusahaan tempatnya bekerja memasukkan mereka dalam Jamsostek, dan masalah ini sedang ditangani KSPSI sebagai mediator,” katanya.

Sumber : Harian Bangka Pos, Jumat 27 Februari 2009

  • Disnakertrans dan Jamsostek Teken MoU dengan Kejati
  • Banyak Perusahaan Belum Terapkan Jamsostek

Pangkalpinang- Kepala Kantor Wilayah II PT. Jamsostek (Persero) Sumbagsel-Riau, Achmad Riadi mengaku masih banyak perusahaan yang belum menerapkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada para pekerjanya. Padahal, dengan Jaminan sosial itu akan ada rasa aman serta ketenangan dalam bekerja yang tumbuh dari setiap pekerja. Bila perusahaan dimana tempat mereka mengabdikan diri mencari nafkah membiayai diri dan keluarganya, tentu dengan sendirinya produktivitas pekerja akan meningkat dan diikuti oleh peningkatan pendapatan perusahaan. Sementara bagi pemerintah ada peningkatan penerimaan pajak. “Secara kasat mata masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya kedalam program jaminan sosial tenaga kerja dengan berbagai alasan serta pertimbangan. Akibatnya tenaga kerja tidak memperoleh hak dasarnya yaitu program Jaminan Sosial Tenaga Kerja berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993, “ ungkapnya ketika memberikan sambutan dalam penandatanganan kesepakatan kerjasama (MoU) antara Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan PT. Jaminan Sosial Tenaga kerja (Jamsostek) dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Hotel Bumi Asih Pangkalpinang, kemarin Kamis (26/2). Karenanya Achmad menghimbau, penandatangan MoU ini sebagai salah satu upaya bersama bahu-membahu mendorong para pengusaha mematuhi ketentuan yang ada, guna mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerja ke dalam program jaminan sosial tenaga kerja, dengan harapan semua pekerja di Prov. Babel mendapat perlindungan program jaminan sosial tenaga kerja. Dalam acara yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah II PT. Jamsostek (Persero) Sumbagsel-Riau, Kepala Cabang Jamsostek (Persero) Pangkalpinang, kepala Dinas Disnakertrans Provinsi Babel, Kepala Kejati Babel, dan masyarakat umum ini, nota kesepakatan itu menurutnya juga bertujuan agar semua pekerja dipastikan mendapat perlindungan program jaminan sosial tenaga kerja. “Penandatangan kerjasama yang dilakukan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kita semua kepada masyarakat tenaga kerja guna melindungi hak-hak dasar pekerja dimana secara normative pekerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja berupa perlindungan atas penghasilan pekerja bila terjadi resiko sosial yang akan menimpa antara kecelakaan kerja, hari tua, kematian dan pelayanan kesehatan bila sakit,” tandasnya.
Demikian pula, Kepala Disnakertrans Babel, AMB Suwargo HR, mengungkapkan penandatangan ini bertujuan, diantaranya untuk mengatur perusahaan-perusahaan dan tenaga kerjanya. Dengan adanya kerjasama ini lanjutnya, dapat meminimalisir ketentuan-ketentuan hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi. Terkait hal ini, Kepala Kejati Babel, Ismail H. Fahruddin, menambahkan penandatanganan piagam kerjasama ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan tugas dan peran masing-masing lembaga dalam ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing. “Sebagai BUMN PT. Jamsostek (Persero) yang berperan dalam penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan adalah merupakan bagian dari tugas Negara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sedangkan Disnakertrans Provinsi Babel yang berperan dalam salah satu tugas pemerintah untuk mengatur perusahaan-perusahaan dan tenaga kerjanya, “ ulasnya. Menurutnya, Kejati sebagai institusi penegak hukum berperan melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain berdasar ketentuan Pasal 30(2) UU No. 16/2004, yaitu dalam lingkup perdata maupun tata usaha Negara, dalam upaya mengoptimalkan penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ismail mengaku, perjanjian kerjasama ini membuktikan bahwa PT. Jamsostek (Persero) dan Disnakertrans Provinsi Babel telah berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan UU No. 16 tahun 2004 serta bertekad untuk memanfaatkan semaksimal mungkin institusi kejaksaan dalam menyelesaikan masalah perdata dan tata usaha Negara yang dihadapi atau yang akan timbul dikemudian hari, dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan nasional bangsa Indonesia.

Sumber : Rakyat Pos, Jumat 27 Februari 2009



Read more...

Karyawan karyawati Jamsostek Pangkalpinang Merayakan Ulang Tahun

>> Rabu, 18 Februari 2009


6 Orang Karyawan dan Karyawati merayakan Ulang Tahun mereka di Bulan Februari

Peristiwa langka ini terjadi di Jamsostek Kacab Pangkalpinang lhoooooo......
Bayangkan ada 6 orang karyawan yang merayakan ultah mereka di bulan Februari, bahkan ada 3 orang yang dilahirkan pada tanggal yang sama!!!!!!!
Setelah doa pagi dan sharing tips atau info, seluruh karyawan merayakan Ultah rekan mereka di ruang tengah. mengelilingi kue Ulang Tahun yang dihiasi dengan 6 buah lilin mungil dan bertuliskan nama karyawan yang berulang tahun. Bapak Kakacab, Muhammad Akip, SE., M. Si, memberikan bekal semangat dan doa syukur bagi karyawan yang berulang tahun. Rangkaian acara berlangsung dengan keceriaan seluruh karyawan, dimulai dari bernyanyi, peniupan lilin, pemotongan kue, pembagian kue kepada yang disayangi, dan akhirnya seluruh karyawan mencicipi kue ultah beramai-ramai.
Sukses selalu buat yang berulang Tahun, semoga semakin bijak dan bahagia selalu......
Daftar Nama Karyawan yang berulang tahun :

  1. Drs. H. Anwar / 08 Februari 1961
  2. Rustina Sitompul, ST / 18 Februari 1979
  3. Abidin, SE / 19 Februari 1970
  4. Primawati, SE / 19 Februari 1971
  5. Duma A Aritonang (Outsourcing) / 19 Februari 1978
  6. Abdul Gani Yazir / 23 Februari 1984
Here is the Photos....








Read more...

Target Investasi Rp. 72,4 Triliun

>> Senin, 09 Februari 2009

Penjelasan : Elvyn G Masassya, Direktur Investasi Jamsostek


Investasi jamsostek di 2008 memang ada sedikit hambatan akibat krisis global, tapi kami percaya di 2009 hasilnya bisa lebih baik dari 2008. Misalnya dana investasi di 2008 total sekitar 61,7 triliun dan kita harap di 2009 dana investasi 72,4 triliun. dengan dana itu kita harap imbal hasil investasi bisa mencapai 7 triliun dan sebagian besar dikembalikan ke peserta Jamsostek dan sebagian lagi ke profit lost.Nah untuk 2009 ini year intens dari imbal hasil kami dapatkan 11 persen lebih tinggi dibanding anggaran 2008, tapi dari sisi dana investasi sedikit dibawah target.
menghadapi 2009 kami punya policy umbrella-nya (payung hukum) pada peraturan pemerintah No. 22/2004, tapi kemudian kita case dengan startegy policy dengan total dana investasi kita dialokasikan ke arah risk free investment kurang lebih 30 persen.
Sebenarnya investasi kita lebih baik di 2009 dibandingkan di 2008 untuk alokasi tapi ekspektasi imbal hasil malah lebih baik sekitar Rp. 7,4 triliun. Untuk investasi ke saham kita alokasikan dana ke sektoral termasuk ke sektor keuangan.
Tentu saja kita fokus ke saham blue chip (unggulan) dan tak akan pernah main di saham-saham non blue chip. Saham dengan kapitalisasi besar, likuiditas besar dan sesuai market value. Tapi jenis sahamnya tak bisa kita sebutkan. Rahasian dong. (Persda Network/aco).

Target Investasi Jamsostek 2009
  • Target investasi Rp. 72,7 triliun
  • Rp 65,2 triliun dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan 7,5 triliun dari non JHT
  • Tahun 2008 realisasi investasi Rp 61,75 triliunPerolehan investasi 2009 terbesar dari obligasi Rp 36,4 triliun
  • Deposito Rp. 21,3 triliun atau 29,29 persen
  • instrumen saham 10,7 triliun atau 14,81 persen
  • Reksadan Rp 2,63 triliun atau 3,63 persen
  • Properti Rp 824,3 miliar atau 1,13 persen
  • penyertaan modal sebesar Rp 739,8 miliar atau 1,02 persen

Sumber : Jamsostek, 9 Februari 2009 (Persda Network/aco) Harian Bangka Pos, Selasa, 10 Februari 2009, Halaman 5

Read more...

Jamsostek Siapkan Rp. 28 Miliar Untuk Korban PHK

Jakarta, Bangka Pos

PT. Jamsostek (Persero) menyiapkan dana sekitar Rp. 28 Miliar bagi karyawan korban pemutusan hubungan kerja atau PHK. Rinciannya Rp. 4 miliar untuk membayar korban PHK dan Rp. 24 miliar untuk program rehabilitasi korban PHK yang dinamakan program kemitraan. demikian disampaikan Direktur utama Jamsostek Hotbonar Sinaga usai rapat kerja dengan komisi IX DPR Ri di Jakarta, Senin (9/2). "Korban PHK mendapat Rp. 350 ribu per orang khusus peserta Jamsostek yang nilainya 4 miliar. Jadi hitung saja berapa korban PHK yang dapat dana Rp. 4 miliar kalau Rp 350 ribu per orang," kata Hotbonar.
Namun tidak semua peserta Jamsostek mendapatkan Rp. 350 ribu, sebab harus memenuhi 3 syarat yaitu sbeelumnya tak pernah mendapat bantuan dari Jamsostek, masa kepesertaan di Jamsostek sudah berlangsung setahun, dan secara dini melaporkan adanya PHK yang dibuktikan dengan adanya keputusan pengadilan industrial. "Kita mengantisipasi dampak krisis global yang katanya akan banyak PHK." kata Hotbonar. Tak hanya itu, Jamsostek juga menjanjikan program kemitraan berupa pelatihan tenaga kerja bagi mereka yang berminat membuka usaha (wirausaha) setelah di-PHK. " Nah ini koordinasinya melalui Serikat Pekerja," katanya.
Menurut Hotbonar program kemitraan ini meliputi setidaknya 8 sektor utama yakni perdagangan, industri, pertanian, peternakan, perkebunan, jasa, perikanan dan sektor lainnya. "Besaran dana yang kami siapkan Rp. 24 miliar," ujarnya.
Seperti diketahui gelombangPHK melanda sejumlah industri dalam negeri menyusul krisis keuangan dunia. perusahaan menganggap PHK sebagai jalan keluar dari himpitan krisis yang dampaknya diperkirakan paling terasa semester I (Januari - Juni) 2009.
Sejumlah lembaga memprediksi PHK bisa mencapai sejuta karyawan, namun versi pemerintah diperkirakan sekitar 250 ribu karyawan akan di PHK akibat krisis. "Sejak Januari sudah banyak korban PHK yang ajukan klaim," kata Hotbonar.
Selain menyiapkan dana PHK, Jamsostek juga menyiapkan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang diperkirakan ikut melonjak. Namun diingatkan Hotbonar yang telah memenuhi syarat mendapatkan JHT baru sekitar 830 ribu orang dari 8,2 juta peserta JHT. "Kami siapkan dana Rp. 4 triliun untuk itu, " katanya. (Persda Network/aco)

Sumber : Harian Bangka Pos, Selasa 10 Februari 2009, Halaman 5

Read more...

Kegiatan Ibu-Ibu IIKJ Pangkalpinang

>> Minggu, 08 Februari 2009

Jumat sore yang cerah, tanggal 6 Februari 2009, sekitar pukul 3 sore, terlihat kesibukan ibu-ibu IIKJ di sudut ruangan rapat kantor Jamsostek Pangkalpinang. ada apa yah.....?setelah diintip-intip....ehhhhhh...ternyata mereka asyik memperhatikan produk yang ditawarkan, ada tupperware, alat kecantikan, detergen, obat-obatan. Namanya juga ibu-ibu pastilah mereka sangat tertarik dengan hal yang satu ini....shopping ^_^
ini dia ekspresi sibuk mereka...memilih barang yang terbaik.......











Read more...

Slide Kunjungan Bapak Dirut PT. Jamsostek (Persero)