Selamat Datang di Jamsostek Kantor Cabang Pangkalpinang, Negeri Laskar Pelangi

Peringatan Hardiknas : Jamsostek Beri Beasiswa, Sriwijaya Diskon

>> Selasa, 05 Mei 2009


Pangkalpinang- Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (4/5) kemarin, melakukan upacara. Gubernur Babel, Ir. Eko Maulana Ali, MSC, langsung bertindak selaku Pembina Upacar yang diikuti para pelajar, para pejabat pemerintahan Provinsi Babel serta unsur-unsur Muspida Provinsi Babel.
Selain itu juga, dalam upacar peringatan Hardiknas kemarin, PT. Jamsostek memberikan beasiswa kepada anak para pekerja yang masuk dalam Jamsostek yang berprestasi dan tidak mampu.
Selain itu, kemarin juga Sriwijaya Air juga melakukan penandatanganan MoU dengan Asosiasi Kepala Sekolah Seluruh Indonesia. Dalam MoU tersebut Sriwijaya Air memberikan diskon 10 persen untuk guru yang berangkat naik pesawat Sriwijaya Air.
Dalam peringatan Hardiknas kemarin, Gubernur Babel menyampaikan sambutan Menteri Pendidikan Nasional Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA. Adapun tema yang dalam peringatan Hardiknas tahun ini adalah Pendidikan Sains, Teknologi dan Seni Menjamin Pembangunan Berkelanjutan dan Meningkatkan Daya Saing Bangsa.
Tema tersbeut sangat relevan dengan permasalahan dewasa ini. Dalam konteks peningkatan mutu pendidikan nasional untuk menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan berdaya saing.
Disampaikan Gubernur meskipun upaya untuk mencerdaskan kehidupan Bangsa telah menampakkan banyak kekurangan, namun masih terdapat banyak kekurangan dan tantangan yang harus dihadapi. Oleh karena itu semua harus bekerja keras utnuk membangun pendidikan nasional. Dalam rangka peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan melalui berbagai terobosan kebijakan.
Untuk kedepan ini pembangunan pendidikan nasional sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman terus ditingkatkan. Utnuk itu pada tahun 2009 ini Depdiknas telah menetapkan 11 terobosan kebijakan. Dan telah menunjukkan hasil-hasil yang positif.
Sebelas kebijakan tersebut, disampaikan Gubernur diantaranya, pendanaan pendidikan secara massal, peningkatan kualifikasi dan sertifikasi pendidik, penerapan TIK untuk e-pembelajaran dan e-administrasi.
Kemudian pembangunan prasarana dan sarana pendidikan, rehabilitasi prasarana dan sarana pendidikan, reformasi perbukuan secara mendasar, peningkatan mutu dan daya saing pendidik dengan pendekatan komprehensif.
Perbaikan rasio peserta didik SMK/SMA, otonomisasi satuan pendidikan, intensig=fikasi dan ekstensifikasi, pendidikan non formal dan informal. Untuk menggapai layanan pendidikan kepada peserta didik yang tak terjangkau pendidikan formal dan penguatan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik pendidikan dengan pendekatan komprehensif.
Oleh karena itu ditambahkan Gubernur, pada peringatan Hardiknas ini Mendiknas mengajak semua pihak, para pendidik, peserta didik, pemerintah daerah dan masyarakat luas untuk meneruskan cita-cita para pahlawan pendidikan.
Hal ini tidak lain untuk bersama-sama membangun dan memajukan pendidikan. Agar bisa menyongsong masa depan yang gemilang. (awa)

Sumber : Harian Babel Pos, 5 Mei 2009


Peringatan Hardikas
- Sriwijaya Air Beri Diskon 10% untuk Kepsek
- Untuk Guru Segera Menyusul
- Jamsostek kucurkan Beasiswa Rp. 121 Juta

Pangkalpinang......
Dilakukan juga penyerahan beasiswa kepada anak para tenaga kerja yang mengikuti program Jamsostek. Beasiswa ini diberikan kepada 63 Siswa yang terdiri dari siswa SD, SMP, SLTA dan Perguruan Tinggi. Kepada siswa SD dan SMP diberikan biaya sebesar Rp. 150.000 tiap bulan selama satu tahun. Untuk siswa SLTA dan mahasiswa Perguruan Tinggi diberikan beasiswa sebesar Rp. 200.000 tiap bulan. ” Total bantuan beasiswa yang diberikan Jamsostek ini, sebesar Rp. 121.800.000 yang diberikan kepada 63 orang, ”ujar M. Akip Kepala Cabang Jamsostek Pangkalpinang (nov/5)

Sumber Kutipan : Harian Rakyat Pos, 5 Mei 2009



Upacara Hardiknas di Halaman Kantor Gubernur
Dari BOS hingga Beasiswa

PANGKALPINANG, BANGKA POS- Gubernur Bangka Belitung (Babel), Eko Maulana Ali mengajak seluruh masyarakat Babel menjadikan Hari Pendidikan Nasional sebagai semangat untuk terus membangun Indonesia menjadi bangsa yang berbudaya, cerdas, dan berdaya saing. Dalam kesempatan itu, Eko menyampaikan sambuatn Menteri Pendidikan dengan tema pendidikan sains, teknologi, dan seni menjamin pembangunan berkelanjuta dan meningkatkan daya saing bangsa.
Peringatan Hardiknas di Babel digelar di halaman upacara Kantor Gubernur Babel, Senin (4/5) siang. Bertindak sebagai pembina upacara adalah Gubernur Babel, sedangkan pemimpin upacara Kompol Ade Johan Sinaga. Upacara ini dihadiri para guru, siswa, kepolisian, dan unsur muspida lainnya. Usai upacara dilakukan penandatanganan MoU antara Sriwijya Air dengan Persatuan Kepala Sekolah Babel. Sriwijaya memberikan diskon 10 persen dari harga tiket Sriwijaya kepada kepala sekolah dan nantinya kepada para guru. Sementara Jamsostek menyerahkan beasiswa kepada 63 anak tenaga kerja yang mengikuti program mereka.
Menurut Gubernur, meskipun upaya mencerdaskan kehidupan bangsa terus dilakukan, namun masih terdapat banyak kekurangan serta tantangan yang harus dihadapi. Oleh karena itu, kata gubernur, semua pihak harus bekerja keras untuk membangun pendidikan nasional dalam rangka peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
Gubernur melanjutkan, untuk meningkatkan mutu pendidikan, berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya dengan adanya program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Khusus Murid (BKM), Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM), dan program beasiswa telah menunjukkan hasil dan manfaat yang signifikan dalam pengembangan mutu pendidikan.
”Mulai Januari 2009, biaya satuan BOS, termasuk BOS buku, untuk tiap siswa /tahun naik menjadi Rp. 400.000 untuk SD dikota dan SD i kabupaten Rp. 397.000, SMP di kota Rp. 575.000, sedangkan SMP di kabupaten Rp. 570.000,” katanya.

Peduli Pendidikan
Sementara Sriwijaya Air melakuakn MoU dengan Persatuan Kepala Sekolah. Sriwijaya memberikan diskon 10 persen dari harga tiket Sriwijaya terhadap kepsek dan nantinya kepada para guru.
Dikson ini diberikan sebagai bentuk kepedulian Sriwijaya kepada para guru di Bebl melalui program SCR-nya. ”Ini sebagai apresiasi kita kepada dunia pendidikan,” kata Comercial Director Sriwijaya, Toto Nursatyo.
Adapun Jamsostek menyerahkan beasiswa kepada anak para tenaga kerja yang mengikuti program Jamsostek. Beasiswa diberikan kepada 63 siswa mulai tingkat SD, SMP, SLTA dan SMP selama setahun, SLTA dan PT Rp. 200.000/bulan. ” Bantuan keseluruhan Rp. 121.800.000 kepada anak pesekra yang berprestasi,” kata Kepala Cabang Jamsostek Pangkalpinang, Muhammad Akip. (i4)

Sumber : Harian Bangka Pos, 5 Mei 2009





Read more...

Program Jamsostek laku dijual

>> Senin, 30 Maret 2009

Caleg DPD Babel Promosi Jamsostek, di Provinsi Babel ternyata Program Jamsostek laku dijual

Pic by Muhammad Akip, 26 Maret 2009


Read more...

Melindungi Pekerja Informal

>> Minggu, 29 Maret 2009

Kebijakan ketenagakerjaan di Bangka Belitung memasuki babak baru. PT. Jamsostek (Persero) Pangkalpinang saat ini tengah berupaya merangkul ribuan pekerja sektor informal. Para pekerja tersebut akan diberikan jaminan sosial keselamatan kerja. Selama ini banyak pekerja sektor informal di daerah ini belum mendapat perlindungan dan jaminan hidup layak saat dalam bekerja. Ketika mengalami kecelakaan saat bekerja, si pekerja informal menanggung sendiri biaya berobat. Keselamatan raga maupun jiwa mereka tak ada yang menjamin. Begitupun saat mereka jatuh sakit atau memasuki hari tua, nasib pekerja informal tak ubahnya seperti anak tiri. Ketika pekerja formal mendapat bantuan dari jamsostek saat menebus biaya berobat, seorang pekerja informal menanggung sendiri sehingga beban hidup terasa bertambah berat. Bagi mereka yang mampu tak menjadi masalah, tetapi untuk pekerja dengan penghasilan pas-pasan, tentu ini menjadi taruhan bai kesejahteraan mereka. Pekerja informal tentu berbeda dengan mereka yang bekerja di sektor formal. Pekerja informal telah mendapat berbagai perlindungan dan jaminan sesuai undang-undang ketenaga kerjaan, meski peraturan-peraturan yang mengatur jaminan hidup layak itu masih perlu dievaluasi lagi agar kesejahteraan betul-betul menjadi jaminan bagi rakyat. Maka apresisasi yang tinggi patut kita alamatkan kepada Kepala Cabang PT. Jamsostek Pangkalpinang Muhammad Akip dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Babel Soewargo yang dengan tanggap dan cerdas mengakomodir masalah ini. Ada banyak sektor informal yang akan dibidik Ajmsostek bekerjasama dengan Disnaker berkaitan dengan upaya memberikan jaminan keselamatan kerja antara lain, pekerja TI, pedagang kaki lima termasuk pedagang bakso. Untuk sektor tambang saja sudah terdata sekitar 6.000 orang tenaga kerja. Masih ada sekitra 4.000 pekerja tambang lagi yang belum terdata. Sedangkan pedagang kaki lima di pulau Bangka diperkirakan 1.000 orang, belum termasuk 1.000 pedagang bakso. Para pekerja sektor informal ini baik yang terdata maupun belum akan dimasukkan dalam program baru Jamsostek tersebut. Pada program ini, setiap pekerja hanya dikenakan biaya premi Rp. 10.000 perbulan. Bukan masalah terjangkau atau tidak, tetapi yang paling penting adalah bagaimana upaya pemerintah bisa melindungi serta memberikan jaminan keselamatan bagi para pekerja informal. Salah satu manfaatnya, bila terjadi kecelakaan, seorang pekerja berhak atas santunan yang nilainya diberikan sesuai peraturan berlaku di bidang ketenagakerjaan. Tidak ada ruginya mengikuti program Jamsostek ini. Apalagi sektor pertambangan misalnya, sangat rawan kecelakaan kerja. Sudah tak terhitung lagi jumlah istri di Bangka Belitung yang kehilangan suami akibat tertimbun longsoran tanah dilokasi TI. Tidak ada sepeserpun santunan dari pemerintah atau instansi terkait untuk anak dan istri korbn penambangan. Kalupun ada, itu kebaikan hati si empunya TI sebagai tanggungjawab moral telah mempekerjakan korban. Inilah yang menjadi perhatian pemerintah daerah ke depan. Santunan Rp. 50 juta bagi keluarga korban tambang yang berujung pada kematian, dinilai cukup sebagai jaminan hidup keluarga yang ditinggalkan. Paling tidak santunan itu bisa menjadi bekal untuk membuka usaha agar anak dan istri korban terjamin masa depannya.

Sumber : Harian Bangka Pos, Sabtu, 28 Maret 2009

Read more...

Sektor informal Babel Didorong Ikut Program Jamsostek

>> Kamis, 26 Maret 2009

Pangkalpinang-Untuk memberikan perlindungan rasa aman dan ketenangan dalam bekerja bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja, sektor usaha informal di Babel juga didorong untuk mengikuti program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Hal ini diungkapkan Kepala Cabang Jamsostek Babel, Muhammad Akip, pada wartawan di ruang kerjanya, kemarin. “ itu dilakukan dalam upaya memberikan rasa aman dan ketenangan dalam bekerja,” kata M. Akip. Dijelaskannya, masuknya pekerja di sektor informal ke dalam program Jamsostek sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 24/MEN/VI/2006 tentang pedoman kerja bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja. “ Namun mereka yang masuk program Jamsostek harus tergabung ke dalam sejumlah asosiasi. Atau sebuah Lembaga yang mengakomodir data para pekerja agar pihak Jamsostek lebih mudah melakukan transaksi, ujarnya.
Ia menjelaskan, jumlah masyarakat yang bekerja di sektor informal di Babel cukup banyak seperti pedagang, bakso, warung nasi, service jam, tukang sol dan sejumlah pedagang aneka makanan dan minuman lainnya, serta para pekerja Tambang Inkonvensioanl (TI). “ dalam waktu dekat, kami akan menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan sejumlah asosiasi yang ada di Babel. Sekaligus mensosialisasikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 24/MEN/VI/2006 dan Undang-Undang nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek, “ ujarnya.
Menurut dia, jumlah pekerja di sektor informal di Babel mencapai puluhan ribu orang. Seperti pekerja TI mencapai 10 ribu orang. Dan pedagang kaki lima seperti pedagang bakso mencapai 1.000 orang.
“Para pekerja itu memberikan kontribusi cukup besar dalam menggerakkan roda perekonomian. Namun belum memiliki jaminan sosial dan Jamsostek siap memfasilitasinya yang bekerjasama dengan pemerintah daerah serta sejunlah asosiasi,” katanya.

Gelar Sosialisasi
Kepala Cabang Jamsostek Babel, Muhammad Akip menambahkan, dalam rangka memberikan pemahaman berkenaan dengan perlindungan, rasa aman dan ketenangan dalam bekerja bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (RI) PT. jamsostek (Persero) bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi kepulauan Bangka Belitung (Babel) juga akan menggelar sosialisasi.
“Sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek itu direncanakan akan digelar pada 31 Maret mendatang diruang pertemuan Disnaker Provinsi Babel,” ujarnya.
Dikatakannya, pedagang kaki lima, pengurus Apdesi, pengurus Astira dan pengurus Apmiso akan dilibatkan menjadi peserta sosialisasi dalam kegiatan itu. “ Ada 45 peserta yang akan mengikuti sosialisasi, yang merupakan perwakilan dari coordinator PKL dari Kabupaten Bangka juga Kota Pangkalpinang. Perwakilan pengurus DPD Apdesi, Astira dan pengurus Apmiso,” katanya. (hry)

Sumber : Harian Babel Pos, Jumat 27 Maret 2009

Read more...

Jamsostek Lirik Pekerja Informal

Penjual Bakso pun Dilindungi

Pangkalpinang, Bangka Pos-Pekerja informal terus dilirik PT. Jamsostek (Persero) Pangkalpinang. Mereka berupaya memberikan jaminan sosial keselamatan dalam bekerja kepada mereka termasuk penjual bakso.
Menurut Kepala Cabang PT. Jamsostek (Persero) Pangkalpinang, Muhammad Akip, Jaminan sosial kecelakaan kerja dan jaminan kematian kerja, tidak hanya diberikan kepada pekerja TI tapi juga sector informal lainnya. “ Kita akan melirik tenaga kerja pedagang bakso dan pedagang kaki lima, mereka punya hak dapat jaminan,” kata Akip, kepada harian ini, Rabu (25/3) sore di ruang kerjanya.
Pihaknya mendata ada 500 pedagang bakso di pulau Bangka, dan sekitar 6.000 orang tenaga kerja sector tambang. Akip yakin data sebenarnya lebih banyak. Ia memperkirakan pedagang bakso masih sekitar 500 orang yang tidak terdata, sedangkan pekerja tambang sekitar 4.000 orang, ditambah pedagang kaki lima 1.000 orang. “Baik yang terdata maupun belum, nantinya menjadi bagian dari program kita. Kita akan berikan jaminan sosial tenaga kerja,” janjinya.
Dalam program ini, pihaknya hanya mengenakan biaya Rp. 10.000 per bulan sebagai premi. Bila terjadi kecelakaan, para pekerja dapat menerima santunan. “ Jika berakibat pada kematian mereka akan mendapat sekitar Rp. 50 juta. Tidak hanya itu, ketika tidak bekerja lagi, para pekerja itu akan mendapat santunan dari Jamsostek sekitar Rp. 12 juta ditambah Rp. 200 ribu selama dua tahun, “ungkapnya.
Dengan begitu, lanjutnya, mengikuti Jamsostek pekerja mendapat keuntungan bukan dirugikan. Ia berharap pekerja sector informal dapat menjadi peserta Jamsostek. Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) AWB Suwargo HS menyatakan, pihaknya telah lama memikirkan agar pekerja sector informal mendapat perlindungan dari program sosial Jamsostek. “Sektor informal banyak tenaga kerjanya, hanya saja untuk data kita belum punya, karena sulitnya pendataan,” ucapnya.
Pekerja informal, berbeda dengan pekerja formla, seperti pekerja perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki data karyawan tetap, sehingga merupakan tugas berat bagi pihaknya. Kendati demikian pihaknya akan berusaha demi memberikan perlindungan. (spa)

Sumber : Bangka Pos, Jumat, 27 Maret 2009

Read more...

Pekerja TI Bisa Ikut Jamsostek

>> Kamis, 05 Maret 2009

Meninggal dapat Bantuan Rp. 50 Juta

“Jumlah mereka sangat banyak, hanya saja kita belum punya data karena mereka tersebar di berbagai pelosok. Nasib mereka ini…” AWB SUWARGO HS Kepala Disnakertrans Babel

Pangkalpinang, Bangka Pos- Pekerja sektor informal harus jadi perhatian. Terutama masa depan keluarga, jangan dibiarkan begitu saja bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Babel, AWB Suwargo HS kepada harian ini, Selasa (24/2) siang. Menurut Suwargo, sudah sejak lama pihaknya memikirkan nasib para pekerja sektor informal tersebut. Salah satu yang pernah dihimbau adalah mengikuti program Jamsostek. “Jumlah mereka sangat banyak, hanya saja kita belum punya data karena mereka tersebar diberbagai pelosok. Nasib mereka ini yang harus kita pikirkan bersama,” ungkap Suwargo.
Pernyataan Suwargo terkait dengan tewasnya Heryanto (32), pekerja tambang inkonvensional (TI) warga desa Benteng Kota kecamatan Tempilang setelah tertimbun longsoran tanah di dasar lubang Camui TI lokasi Kolong Item Desa Tempilang Senin (23/2) sekitar pukul 14.00 WIB. TI termasuk pekerja informal, adapun pekerja formal seperti pekerja perkebunan sawit yang telah memiliki data karyawan tetap. Suwargo mengatakan, tewasnya pekerja TI tersebut hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak, dan jangan terulang kembali. “Dalam waktu dekat kita akan bekerjasama dengan Asosiasi Timah Rakyat (Astira) dan Jamsostek. Saya menginginkan minimal para pekerja ikut program jamsostek untuk kecelakaan,” katanya. Ketua Astira Babel, M. Sadid Alwo SH mengaku, pihaknya sudah lama meminta Jamsostek memasukkan pekerja TI menjadi peserta, namun hingga sekarang belum ada jawaban bisa atau tidak. “ Karena bila tidak dimungkinkan, kita akan gunakan program lain,” jelasnya seraya menambahkan, kolektor timah sempat bingung karena pemilik TI tidak bisa memasukkan pekerja mereka dalam program sosial Jamsostek.

Dapat Santunan
Kepala Cabang PT. jamsostek (Persero) Pangkalpinang, Muhammad Akip justru menyambut baik niat tersebut. “Jika pekerja TI mengikuti program social Jamsostek, saat terjadi kecelakaan kerja, mereka tidak meninggalkan keluarga begitu saja. Para keluarga akan menerima santunan dari kita, “ kata Akip kepada harian ini, Selasa (24/2) siang.
Akip menjelaskan, dengan membayar premi Rp. 10.000/bulan, bila terjadi kecelakaan pekerja langsung dapat santunan. Dan bila berakibat pada kematian santunan yang diberikan Rp. 50 juta. “ Tidak harus kecelakaan, ketika tidak bekerja lagi mereka akan mendapat santunan sekitar Rp. 12 juta ditambah Rp. 200 ribu selama dua tahun, “ ungkapnya. Akip malah berharap pekerja sektor informal, salah satunya pekerja TI, segera menjadi peserta Jamsostek. “ Karena banyak keuntungan yang didapat, “ katanya.

Sumber : Bangka Pos, Rabu, 25 Februari 2009

Read more...

Jamsostek, Kajati dan Disnakertrans Teken MoU

>> Rabu, 04 Maret 2009

  • Pekerja Harus Ikut Jamsostek
  • Diancam Penjara Enam Bulan atau Denda Rp. 50 Juta
  • MoU Kejati dengan PT. Jamsostek (Pesero)
Pangkalpinang, Bangka Pos
Setiap perusahaan di Bangka Belitung harus mengikutsertakan pekerjanya dalam program asuransi jaminan keselamatan kerja. Pengusaha yang tidak memberikan hak pekerjanya dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama enam bulan atau denda sebesar Rp. 50 juta. Kepastian berlakunya aturan tersebut tertuang dalam Memorandu of Understanding (MoU) antara Dinakertrans Babel dengan Kejati Babel, dan MoU antara Kejati Babel dengan kantor Wilayah II PT. jamsostek (Persero) Sumbagsel, kamis (26/2) siang di hotel Bumi Asih.
“MoU ini untuk mendorong agar pengusaha dan pegawainya ikut dalam program Jaminan sosial Tenaga Kerja,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Ismail H Fachruddin SH., MHum kepada harian ini usai pelaksanaan MoU.
Ismail menegaskan, MoU antara Kantor Wilayah II PT. Jamsostek (Persero) Sumbagsel-Riau dengan Kejaksaan Tinggi, serta MoU pemberian kuasa dari PT. Jamsostek Pangkalpinang kepada Kejati Babel semata-mata bertujuan melindungi tenaga kerja. “ Dalam Undang-Undang (UU) Tenaga kerja perusahaan yang tidak memasukkan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek ada sanksinya, dan itu sudah jelas, “ tegasnya. Adapun dalam pelaksanan aturan tersebut, pihaknya akan mengikuti aturan perundang-undangan. Pihaknya akan menyiapkan jaksa dan pengacara Negara yang bergerak sesuai surat kuasa yang telah diberikan.
Kepala Kantor Wilayah II PT. Jamsostek (Persero) Sumbagsel-Riau, Achmad Riadi menyatakan, sesuai UU Nomor 3 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 disebutkan bahwa perusahaan yang telah mempekerjakan minimal 10 orang atau membayar upah paling sedikit Rp. 1 juta perbulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek. “Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat diancam hukuman kurungan paling lama enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50 juta,”ungkapnya. Menurutnya, hingga 31 Desember 2008 PT. Jamsostek cabang Pangkalpinang mencatat peserta Jamsostek 1.275 perusahaan dengan jumlah anggota 144.745 orang baik tenaga kerja aktif maupun non aktif, “ Total pembayaran jaminan tahun 2008 sekitar Rp. 27.986.072.962,24, “ ujarnya.

Pekerja Dilindungi
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Babel, AWB Suwargo juga mengingatkan agar seluruh perusahaan mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek. “Sesuai dengan aturan, pekerja harus dilindungi melalui program Jaminan Sosial dan PT. Jamsostek sebagai mitra pemerintah, “ jelas Suwargo.
Menurut Suwargo, perusahaan harus memikirkan nasib pekerjanya dan menjadikan mereka sebagai asset yang harus dijaga. “Kasihan jika para pekerja tidak dilindungi hak-haknya, padahal aturan telah ada dan itu harus dilaksanakan,” ujarnya.
Kepala Cabang PT. Jamsostek (Persero) Pangkalpinang, Muhammad Akip menambahkan, banyak keuntungan yang didapat perusahaan bila memasukkan pekerjanya dalam program Jamsostek. Namun ia mengakui masih ada perusahaan di Pangkalpinang yang masih belum mengikuti aturan tersebut. “Bahkan ada karyawan yang meminta perusahaan tempatnya bekerja memasukkan mereka dalam Jamsostek, dan masalah ini sedang ditangani KSPSI sebagai mediator,” katanya.

Sumber : Harian Bangka Pos, Jumat 27 Februari 2009

  • Disnakertrans dan Jamsostek Teken MoU dengan Kejati
  • Banyak Perusahaan Belum Terapkan Jamsostek

Pangkalpinang- Kepala Kantor Wilayah II PT. Jamsostek (Persero) Sumbagsel-Riau, Achmad Riadi mengaku masih banyak perusahaan yang belum menerapkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada para pekerjanya. Padahal, dengan Jaminan sosial itu akan ada rasa aman serta ketenangan dalam bekerja yang tumbuh dari setiap pekerja. Bila perusahaan dimana tempat mereka mengabdikan diri mencari nafkah membiayai diri dan keluarganya, tentu dengan sendirinya produktivitas pekerja akan meningkat dan diikuti oleh peningkatan pendapatan perusahaan. Sementara bagi pemerintah ada peningkatan penerimaan pajak. “Secara kasat mata masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya kedalam program jaminan sosial tenaga kerja dengan berbagai alasan serta pertimbangan. Akibatnya tenaga kerja tidak memperoleh hak dasarnya yaitu program Jaminan Sosial Tenaga Kerja berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993, “ ungkapnya ketika memberikan sambutan dalam penandatanganan kesepakatan kerjasama (MoU) antara Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan PT. Jaminan Sosial Tenaga kerja (Jamsostek) dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Hotel Bumi Asih Pangkalpinang, kemarin Kamis (26/2). Karenanya Achmad menghimbau, penandatangan MoU ini sebagai salah satu upaya bersama bahu-membahu mendorong para pengusaha mematuhi ketentuan yang ada, guna mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerja ke dalam program jaminan sosial tenaga kerja, dengan harapan semua pekerja di Prov. Babel mendapat perlindungan program jaminan sosial tenaga kerja. Dalam acara yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah II PT. Jamsostek (Persero) Sumbagsel-Riau, Kepala Cabang Jamsostek (Persero) Pangkalpinang, kepala Dinas Disnakertrans Provinsi Babel, Kepala Kejati Babel, dan masyarakat umum ini, nota kesepakatan itu menurutnya juga bertujuan agar semua pekerja dipastikan mendapat perlindungan program jaminan sosial tenaga kerja. “Penandatangan kerjasama yang dilakukan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kita semua kepada masyarakat tenaga kerja guna melindungi hak-hak dasar pekerja dimana secara normative pekerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja berupa perlindungan atas penghasilan pekerja bila terjadi resiko sosial yang akan menimpa antara kecelakaan kerja, hari tua, kematian dan pelayanan kesehatan bila sakit,” tandasnya.
Demikian pula, Kepala Disnakertrans Babel, AMB Suwargo HR, mengungkapkan penandatangan ini bertujuan, diantaranya untuk mengatur perusahaan-perusahaan dan tenaga kerjanya. Dengan adanya kerjasama ini lanjutnya, dapat meminimalisir ketentuan-ketentuan hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi. Terkait hal ini, Kepala Kejati Babel, Ismail H. Fahruddin, menambahkan penandatanganan piagam kerjasama ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan tugas dan peran masing-masing lembaga dalam ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing. “Sebagai BUMN PT. Jamsostek (Persero) yang berperan dalam penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan adalah merupakan bagian dari tugas Negara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sedangkan Disnakertrans Provinsi Babel yang berperan dalam salah satu tugas pemerintah untuk mengatur perusahaan-perusahaan dan tenaga kerjanya, “ ulasnya. Menurutnya, Kejati sebagai institusi penegak hukum berperan melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain berdasar ketentuan Pasal 30(2) UU No. 16/2004, yaitu dalam lingkup perdata maupun tata usaha Negara, dalam upaya mengoptimalkan penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ismail mengaku, perjanjian kerjasama ini membuktikan bahwa PT. Jamsostek (Persero) dan Disnakertrans Provinsi Babel telah berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan UU No. 16 tahun 2004 serta bertekad untuk memanfaatkan semaksimal mungkin institusi kejaksaan dalam menyelesaikan masalah perdata dan tata usaha Negara yang dihadapi atau yang akan timbul dikemudian hari, dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan nasional bangsa Indonesia.

Sumber : Rakyat Pos, Jumat 27 Februari 2009



Read more...

Slide Kunjungan Bapak Dirut PT. Jamsostek (Persero)