Selamat Datang di Jamsostek Kantor Cabang Pangkalpinang, Negeri Laskar Pelangi

Peralihan Manajemen Perusahaan Sawit

>> Rabu, 28 April 2010

Karyawan PT. SNS Minta pesangon

- Ramai-ramai datangi Disnakertrans Bateng
- Dewan Minta Polisi usut kebun di HP
- Zamhari : Perusahaan Tidak Hargai Pemda

KOBA- Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Bangka Tengah, kemarin pagi ramai didatangi puluhan warga yang mengaku karyawan PT. Swarno Nusa Sentosa (SNS) di Desa Malik Baru, Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah. Mereka menuntut pembayaran pesangon atas penggabungan perusahaan dari Mayora Group kepada Capella Group Medan. Tak hanya itu, karyawan yang telah mengabdi beberapa tahun tersebut juga meminta perhatian jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Sandra Naibaho, salah satu perwakilan pekerja menyebutkan dilayangkannya tuntutan pembayaran pesangon itu, setelah pihaknya mendapat kabar adanya penggabungan perusahaan dari PT. SNS Mayora Group ke dalam Capella Group Medan. Penggabungan atau perobahan manajemen ini diyankini kuat merugikan para pekerja. Karena itu mereka meminta harus secepatnya persoalan ini diperhatikan Disnakertrans. ”kami menuntut pembayaran pesangon setelah adanya penggabungan Capella Group ke dalam Mayora Group, karena kami akan dirugikan,” ujarnya dihadapan wartawan, Rabu (24/8). Selain tiu, kata Sandra, pekerja PT. SNS juga meminta program Jamsostek sebagai perlindungan selama bekerja. Termasuk mempertanyakan kebijakan perusahaan terhadap pekerja yang sudah mencapai usia 55 tahun akan tetapi tetap bekerja, terkait penggabungan perusahaan itu.
Sayangnya terhadap tuntan para pekerja ini, Raden Suhardian perwakilan dari PT. SNS ketika ditemui mengaku belum bisa mengabulkan maupun berkomentar banyak kepada wartawan, ”Aspirasi yang disampaikan para pekerja akan kita konfirmasi ke pimpinan karena saat ini belum bisa ditemui,” ujarnya.
Terpisah, anggota DPRD Bangka Tengah dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Zamhari mengaku tersinggung bahkan merasa dilecehkan oleh keberadaan perusahaan perkebunan sawit PT. SNS selama ini. Seharusnya kata Zamhari, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah juga ikut tersinggung terhadap perusahaan ini. Selain karena semenjak tahun 2004 perusahaan ini sudah bermasalah yang berawal dari status karyawan, hingga terjadinya penggabungan perusahaan yang tanpa diketahui pihak pemerintah daerah sebagai pemegang kebijakan.
”Kita tersinggung dan merasa dilecehkan. Seharusnya Pemerintah Bangka Tengah juga tersinggung terhadap perusahaan ini karena semenjak tahun 2004, perusahaan ini sudah banyak masalah. Misalkan masalah status karyawan, mengapa ketika ada perubahan manajemen kok ada yang dapat pesangon dan ada yang tidak. Asuransi kesehatan kerjanya berlaku untuk karyawan kantoran saja, sedangkan karyawan lapangan tidak dapat,” tandas Zamhari.
Ironisnya lagi, lanjut Zamhari, perusahaan itu sudah mendapat teguran dari Disnaker Provinsi Babel sejak tahun 2007 lalu supaya melaksanakan kewajiban perusahaan, seperti yang dipersyaratkan Undang-undang ketenagakerjaan. Namun nyatanya hingga sekarang kewajiban kepada pekerjanya itu sama sekali belum dilaksanakan.
Politisi Partai Hanura ini menegaskan, PT. SNS sudah tidak menghargai lagi Pemda Kabupaten Bangka Tengah maupun pemerintah yang menerbitkan aturan perkebunan melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Ini karena selain beberapa kasus di atas, perusahaan pun sejak beraktivitas membuka kebun sawit, belum juga menyediakan kebun plasma bagi masyarakat hingga saat ini.
”Oleh karena itulah saya katakan bahwa perusahaan ini sudah tidak menghargai Pemda kita. Kalau pemdanya tidak tegas ya beginilah akibatnya. Saran saya segera panggil big boss-nya, kalau tidak jangan membuat pernyataan untuk melaksanakan kewajibannya. Saran saya segera tutup sementara izin operasionalnya, dan menurut saya selain itu izin perusahaan ini harus ditinjau ulang karena sampai sekarang belum ada gejala ada plasma seperti yang dipersyaratkan UU maupun Permentan RI. Saya brani katakan bahwa perusahaan ini memang harus distop dulu perizinannya disamping masalah dengan tenaga kerjanya,” papar Zamhari.
Mantan aktivis LSM ini pun menduga, lahan yang digarap PT. SNS telah merambah Hutan Produksi (HP). Atas hal itu, Zamhari berharap aparat kepolisian segera menyelidiki hutan produksi dengan menambang di HP karena sama-sama melanggar.
Sementara itu, Dinas Tenaga Keja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang diwakili Kabid Tenaga Kerja, Pajri mengaku akan menindaklanjuti aspirasi 39 karyawan PT. SNS yang menuntut pembayaran pesangon atas penggabungan perusahaan ke dalam Capella Group dari Mayora Group serta mengikutsertakan program Jamsostek bagi pekerja. Demikian juga adanya pekerja yang berusia lebih dari 55 tahun, akan tetapi tetap bekerja.
”Disnakertrans akan menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan, namun kita tidak bisa memutuskan karena pihak-pihak yang terlibat belum lengkap, jadi harus ada pertemuan kembali,”ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (28/4).
Kata Pajri, risalah perundingan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indsutrial (PPHI) ini akan diselesaikan secara Tripartit melibatkan Pemerintah Daerah Bangka Tengah yang diwakili Disnakertrans, Pengusaha dan Perusahnaan PT. SNS serta pekerja untuk mencari jalan keluar. Jika masih menemui jalan buntu, maka program penyelesaian akan dilimpahkan kepada pengadilan PHI di Pangkalpinang. Karenanya dalam pertemuan tanggal 15 Mei yang akan datang, pihaknya mengharapkan kedatangan Budiarto Karim selaku pimpinan PT. SNS untuk hadir memnuhi panggilan Disnaker. ”Kita akan menyelesaikan masalah ini secara Tripartit dengan melibatkan Disnakertrans, pengusaha dan perusahaan PT. SNS,” pungkasnya.

Sumber : Rakyat Pos, Kamis, 29 April 2010

Read more...

Kesempatan Kerja di PT. Jamsostek (Persero)

>> Senin, 26 April 2010

Read more...

Slide Kunjungan Bapak Dirut PT. Jamsostek (Persero)