Selamat Datang di Jamsostek Kantor Cabang Pangkalpinang, Negeri Laskar Pelangi

Pekerja TI Bisa Ikut Jamsostek

>> Kamis, 05 Maret 2009

Meninggal dapat Bantuan Rp. 50 Juta

“Jumlah mereka sangat banyak, hanya saja kita belum punya data karena mereka tersebar di berbagai pelosok. Nasib mereka ini…” AWB SUWARGO HS Kepala Disnakertrans Babel

Pangkalpinang, Bangka Pos- Pekerja sektor informal harus jadi perhatian. Terutama masa depan keluarga, jangan dibiarkan begitu saja bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Babel, AWB Suwargo HS kepada harian ini, Selasa (24/2) siang. Menurut Suwargo, sudah sejak lama pihaknya memikirkan nasib para pekerja sektor informal tersebut. Salah satu yang pernah dihimbau adalah mengikuti program Jamsostek. “Jumlah mereka sangat banyak, hanya saja kita belum punya data karena mereka tersebar diberbagai pelosok. Nasib mereka ini yang harus kita pikirkan bersama,” ungkap Suwargo.
Pernyataan Suwargo terkait dengan tewasnya Heryanto (32), pekerja tambang inkonvensional (TI) warga desa Benteng Kota kecamatan Tempilang setelah tertimbun longsoran tanah di dasar lubang Camui TI lokasi Kolong Item Desa Tempilang Senin (23/2) sekitar pukul 14.00 WIB. TI termasuk pekerja informal, adapun pekerja formal seperti pekerja perkebunan sawit yang telah memiliki data karyawan tetap. Suwargo mengatakan, tewasnya pekerja TI tersebut hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak, dan jangan terulang kembali. “Dalam waktu dekat kita akan bekerjasama dengan Asosiasi Timah Rakyat (Astira) dan Jamsostek. Saya menginginkan minimal para pekerja ikut program jamsostek untuk kecelakaan,” katanya. Ketua Astira Babel, M. Sadid Alwo SH mengaku, pihaknya sudah lama meminta Jamsostek memasukkan pekerja TI menjadi peserta, namun hingga sekarang belum ada jawaban bisa atau tidak. “ Karena bila tidak dimungkinkan, kita akan gunakan program lain,” jelasnya seraya menambahkan, kolektor timah sempat bingung karena pemilik TI tidak bisa memasukkan pekerja mereka dalam program sosial Jamsostek.

Dapat Santunan
Kepala Cabang PT. jamsostek (Persero) Pangkalpinang, Muhammad Akip justru menyambut baik niat tersebut. “Jika pekerja TI mengikuti program social Jamsostek, saat terjadi kecelakaan kerja, mereka tidak meninggalkan keluarga begitu saja. Para keluarga akan menerima santunan dari kita, “ kata Akip kepada harian ini, Selasa (24/2) siang.
Akip menjelaskan, dengan membayar premi Rp. 10.000/bulan, bila terjadi kecelakaan pekerja langsung dapat santunan. Dan bila berakibat pada kematian santunan yang diberikan Rp. 50 juta. “ Tidak harus kecelakaan, ketika tidak bekerja lagi mereka akan mendapat santunan sekitar Rp. 12 juta ditambah Rp. 200 ribu selama dua tahun, “ ungkapnya. Akip malah berharap pekerja sektor informal, salah satunya pekerja TI, segera menjadi peserta Jamsostek. “ Karena banyak keuntungan yang didapat, “ katanya.

Sumber : Bangka Pos, Rabu, 25 Februari 2009

Read more...

Jamsostek, Kajati dan Disnakertrans Teken MoU

>> Rabu, 04 Maret 2009

  • Pekerja Harus Ikut Jamsostek
  • Diancam Penjara Enam Bulan atau Denda Rp. 50 Juta
  • MoU Kejati dengan PT. Jamsostek (Pesero)
Pangkalpinang, Bangka Pos
Setiap perusahaan di Bangka Belitung harus mengikutsertakan pekerjanya dalam program asuransi jaminan keselamatan kerja. Pengusaha yang tidak memberikan hak pekerjanya dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama enam bulan atau denda sebesar Rp. 50 juta. Kepastian berlakunya aturan tersebut tertuang dalam Memorandu of Understanding (MoU) antara Dinakertrans Babel dengan Kejati Babel, dan MoU antara Kejati Babel dengan kantor Wilayah II PT. jamsostek (Persero) Sumbagsel, kamis (26/2) siang di hotel Bumi Asih.
“MoU ini untuk mendorong agar pengusaha dan pegawainya ikut dalam program Jaminan sosial Tenaga Kerja,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Ismail H Fachruddin SH., MHum kepada harian ini usai pelaksanaan MoU.
Ismail menegaskan, MoU antara Kantor Wilayah II PT. Jamsostek (Persero) Sumbagsel-Riau dengan Kejaksaan Tinggi, serta MoU pemberian kuasa dari PT. Jamsostek Pangkalpinang kepada Kejati Babel semata-mata bertujuan melindungi tenaga kerja. “ Dalam Undang-Undang (UU) Tenaga kerja perusahaan yang tidak memasukkan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek ada sanksinya, dan itu sudah jelas, “ tegasnya. Adapun dalam pelaksanan aturan tersebut, pihaknya akan mengikuti aturan perundang-undangan. Pihaknya akan menyiapkan jaksa dan pengacara Negara yang bergerak sesuai surat kuasa yang telah diberikan.
Kepala Kantor Wilayah II PT. Jamsostek (Persero) Sumbagsel-Riau, Achmad Riadi menyatakan, sesuai UU Nomor 3 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 disebutkan bahwa perusahaan yang telah mempekerjakan minimal 10 orang atau membayar upah paling sedikit Rp. 1 juta perbulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek. “Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat diancam hukuman kurungan paling lama enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50 juta,”ungkapnya. Menurutnya, hingga 31 Desember 2008 PT. Jamsostek cabang Pangkalpinang mencatat peserta Jamsostek 1.275 perusahaan dengan jumlah anggota 144.745 orang baik tenaga kerja aktif maupun non aktif, “ Total pembayaran jaminan tahun 2008 sekitar Rp. 27.986.072.962,24, “ ujarnya.

Pekerja Dilindungi
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Babel, AWB Suwargo juga mengingatkan agar seluruh perusahaan mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek. “Sesuai dengan aturan, pekerja harus dilindungi melalui program Jaminan Sosial dan PT. Jamsostek sebagai mitra pemerintah, “ jelas Suwargo.
Menurut Suwargo, perusahaan harus memikirkan nasib pekerjanya dan menjadikan mereka sebagai asset yang harus dijaga. “Kasihan jika para pekerja tidak dilindungi hak-haknya, padahal aturan telah ada dan itu harus dilaksanakan,” ujarnya.
Kepala Cabang PT. Jamsostek (Persero) Pangkalpinang, Muhammad Akip menambahkan, banyak keuntungan yang didapat perusahaan bila memasukkan pekerjanya dalam program Jamsostek. Namun ia mengakui masih ada perusahaan di Pangkalpinang yang masih belum mengikuti aturan tersebut. “Bahkan ada karyawan yang meminta perusahaan tempatnya bekerja memasukkan mereka dalam Jamsostek, dan masalah ini sedang ditangani KSPSI sebagai mediator,” katanya.

Sumber : Harian Bangka Pos, Jumat 27 Februari 2009

  • Disnakertrans dan Jamsostek Teken MoU dengan Kejati
  • Banyak Perusahaan Belum Terapkan Jamsostek

Pangkalpinang- Kepala Kantor Wilayah II PT. Jamsostek (Persero) Sumbagsel-Riau, Achmad Riadi mengaku masih banyak perusahaan yang belum menerapkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada para pekerjanya. Padahal, dengan Jaminan sosial itu akan ada rasa aman serta ketenangan dalam bekerja yang tumbuh dari setiap pekerja. Bila perusahaan dimana tempat mereka mengabdikan diri mencari nafkah membiayai diri dan keluarganya, tentu dengan sendirinya produktivitas pekerja akan meningkat dan diikuti oleh peningkatan pendapatan perusahaan. Sementara bagi pemerintah ada peningkatan penerimaan pajak. “Secara kasat mata masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya kedalam program jaminan sosial tenaga kerja dengan berbagai alasan serta pertimbangan. Akibatnya tenaga kerja tidak memperoleh hak dasarnya yaitu program Jaminan Sosial Tenaga Kerja berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993, “ ungkapnya ketika memberikan sambutan dalam penandatanganan kesepakatan kerjasama (MoU) antara Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan PT. Jaminan Sosial Tenaga kerja (Jamsostek) dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Hotel Bumi Asih Pangkalpinang, kemarin Kamis (26/2). Karenanya Achmad menghimbau, penandatangan MoU ini sebagai salah satu upaya bersama bahu-membahu mendorong para pengusaha mematuhi ketentuan yang ada, guna mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerja ke dalam program jaminan sosial tenaga kerja, dengan harapan semua pekerja di Prov. Babel mendapat perlindungan program jaminan sosial tenaga kerja. Dalam acara yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah II PT. Jamsostek (Persero) Sumbagsel-Riau, Kepala Cabang Jamsostek (Persero) Pangkalpinang, kepala Dinas Disnakertrans Provinsi Babel, Kepala Kejati Babel, dan masyarakat umum ini, nota kesepakatan itu menurutnya juga bertujuan agar semua pekerja dipastikan mendapat perlindungan program jaminan sosial tenaga kerja. “Penandatangan kerjasama yang dilakukan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kita semua kepada masyarakat tenaga kerja guna melindungi hak-hak dasar pekerja dimana secara normative pekerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja berupa perlindungan atas penghasilan pekerja bila terjadi resiko sosial yang akan menimpa antara kecelakaan kerja, hari tua, kematian dan pelayanan kesehatan bila sakit,” tandasnya.
Demikian pula, Kepala Disnakertrans Babel, AMB Suwargo HR, mengungkapkan penandatangan ini bertujuan, diantaranya untuk mengatur perusahaan-perusahaan dan tenaga kerjanya. Dengan adanya kerjasama ini lanjutnya, dapat meminimalisir ketentuan-ketentuan hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi. Terkait hal ini, Kepala Kejati Babel, Ismail H. Fahruddin, menambahkan penandatanganan piagam kerjasama ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan tugas dan peran masing-masing lembaga dalam ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing. “Sebagai BUMN PT. Jamsostek (Persero) yang berperan dalam penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan adalah merupakan bagian dari tugas Negara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sedangkan Disnakertrans Provinsi Babel yang berperan dalam salah satu tugas pemerintah untuk mengatur perusahaan-perusahaan dan tenaga kerjanya, “ ulasnya. Menurutnya, Kejati sebagai institusi penegak hukum berperan melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain berdasar ketentuan Pasal 30(2) UU No. 16/2004, yaitu dalam lingkup perdata maupun tata usaha Negara, dalam upaya mengoptimalkan penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ismail mengaku, perjanjian kerjasama ini membuktikan bahwa PT. Jamsostek (Persero) dan Disnakertrans Provinsi Babel telah berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan UU No. 16 tahun 2004 serta bertekad untuk memanfaatkan semaksimal mungkin institusi kejaksaan dalam menyelesaikan masalah perdata dan tata usaha Negara yang dihadapi atau yang akan timbul dikemudian hari, dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan nasional bangsa Indonesia.

Sumber : Rakyat Pos, Jumat 27 Februari 2009



Read more...

Slide Kunjungan Bapak Dirut PT. Jamsostek (Persero)