Selamat Datang di Jamsostek Kantor Cabang Pangkalpinang, Negeri Laskar Pelangi

Sektor informal Babel Didorong Ikut Program Jamsostek

>> Kamis, 26 Maret 2009

Pangkalpinang-Untuk memberikan perlindungan rasa aman dan ketenangan dalam bekerja bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja, sektor usaha informal di Babel juga didorong untuk mengikuti program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Hal ini diungkapkan Kepala Cabang Jamsostek Babel, Muhammad Akip, pada wartawan di ruang kerjanya, kemarin. “ itu dilakukan dalam upaya memberikan rasa aman dan ketenangan dalam bekerja,” kata M. Akip. Dijelaskannya, masuknya pekerja di sektor informal ke dalam program Jamsostek sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 24/MEN/VI/2006 tentang pedoman kerja bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja. “ Namun mereka yang masuk program Jamsostek harus tergabung ke dalam sejumlah asosiasi. Atau sebuah Lembaga yang mengakomodir data para pekerja agar pihak Jamsostek lebih mudah melakukan transaksi, ujarnya.
Ia menjelaskan, jumlah masyarakat yang bekerja di sektor informal di Babel cukup banyak seperti pedagang, bakso, warung nasi, service jam, tukang sol dan sejumlah pedagang aneka makanan dan minuman lainnya, serta para pekerja Tambang Inkonvensioanl (TI). “ dalam waktu dekat, kami akan menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan sejumlah asosiasi yang ada di Babel. Sekaligus mensosialisasikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 24/MEN/VI/2006 dan Undang-Undang nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek, “ ujarnya.
Menurut dia, jumlah pekerja di sektor informal di Babel mencapai puluhan ribu orang. Seperti pekerja TI mencapai 10 ribu orang. Dan pedagang kaki lima seperti pedagang bakso mencapai 1.000 orang.
“Para pekerja itu memberikan kontribusi cukup besar dalam menggerakkan roda perekonomian. Namun belum memiliki jaminan sosial dan Jamsostek siap memfasilitasinya yang bekerjasama dengan pemerintah daerah serta sejunlah asosiasi,” katanya.

Gelar Sosialisasi
Kepala Cabang Jamsostek Babel, Muhammad Akip menambahkan, dalam rangka memberikan pemahaman berkenaan dengan perlindungan, rasa aman dan ketenangan dalam bekerja bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (RI) PT. jamsostek (Persero) bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi kepulauan Bangka Belitung (Babel) juga akan menggelar sosialisasi.
“Sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek itu direncanakan akan digelar pada 31 Maret mendatang diruang pertemuan Disnaker Provinsi Babel,” ujarnya.
Dikatakannya, pedagang kaki lima, pengurus Apdesi, pengurus Astira dan pengurus Apmiso akan dilibatkan menjadi peserta sosialisasi dalam kegiatan itu. “ Ada 45 peserta yang akan mengikuti sosialisasi, yang merupakan perwakilan dari coordinator PKL dari Kabupaten Bangka juga Kota Pangkalpinang. Perwakilan pengurus DPD Apdesi, Astira dan pengurus Apmiso,” katanya. (hry)

Sumber : Harian Babel Pos, Jumat 27 Maret 2009

Read more...

Jamsostek Lirik Pekerja Informal

Penjual Bakso pun Dilindungi

Pangkalpinang, Bangka Pos-Pekerja informal terus dilirik PT. Jamsostek (Persero) Pangkalpinang. Mereka berupaya memberikan jaminan sosial keselamatan dalam bekerja kepada mereka termasuk penjual bakso.
Menurut Kepala Cabang PT. Jamsostek (Persero) Pangkalpinang, Muhammad Akip, Jaminan sosial kecelakaan kerja dan jaminan kematian kerja, tidak hanya diberikan kepada pekerja TI tapi juga sector informal lainnya. “ Kita akan melirik tenaga kerja pedagang bakso dan pedagang kaki lima, mereka punya hak dapat jaminan,” kata Akip, kepada harian ini, Rabu (25/3) sore di ruang kerjanya.
Pihaknya mendata ada 500 pedagang bakso di pulau Bangka, dan sekitar 6.000 orang tenaga kerja sector tambang. Akip yakin data sebenarnya lebih banyak. Ia memperkirakan pedagang bakso masih sekitar 500 orang yang tidak terdata, sedangkan pekerja tambang sekitar 4.000 orang, ditambah pedagang kaki lima 1.000 orang. “Baik yang terdata maupun belum, nantinya menjadi bagian dari program kita. Kita akan berikan jaminan sosial tenaga kerja,” janjinya.
Dalam program ini, pihaknya hanya mengenakan biaya Rp. 10.000 per bulan sebagai premi. Bila terjadi kecelakaan, para pekerja dapat menerima santunan. “ Jika berakibat pada kematian mereka akan mendapat sekitar Rp. 50 juta. Tidak hanya itu, ketika tidak bekerja lagi, para pekerja itu akan mendapat santunan dari Jamsostek sekitar Rp. 12 juta ditambah Rp. 200 ribu selama dua tahun, “ungkapnya.
Dengan begitu, lanjutnya, mengikuti Jamsostek pekerja mendapat keuntungan bukan dirugikan. Ia berharap pekerja sector informal dapat menjadi peserta Jamsostek. Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) AWB Suwargo HS menyatakan, pihaknya telah lama memikirkan agar pekerja sector informal mendapat perlindungan dari program sosial Jamsostek. “Sektor informal banyak tenaga kerjanya, hanya saja untuk data kita belum punya, karena sulitnya pendataan,” ucapnya.
Pekerja informal, berbeda dengan pekerja formla, seperti pekerja perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki data karyawan tetap, sehingga merupakan tugas berat bagi pihaknya. Kendati demikian pihaknya akan berusaha demi memberikan perlindungan. (spa)

Sumber : Bangka Pos, Jumat, 27 Maret 2009

Read more...

Slide Kunjungan Bapak Dirut PT. Jamsostek (Persero)