Selamat Datang di Jamsostek Kantor Cabang Pangkalpinang, Negeri Laskar Pelangi

Yayasan Dulang Ilmu Babel Langgar UU No. 3 Tahun 1992

>> Senin, 19 Januari 2009

Tangan Putus Pesangon Amir Tak Dibayar

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal yang sangat diperhatikan para buruh dalam melaksanakan tugas kerjanya sehari-hari. Terkadang persoalan keselamatan dan kesehatan kerja sering diabaikan oleh pelakunya, maupun pihak manajer. Kebanyakan dari mereka menganggap bahwa masalah keselamatan dan kesehatan kerja adalah hal yang sepele. Akibat dari kelalaian itulah akhirnya kecelakaan kerja terjadi, korbannya adalah kaum buruh sendiri.
Seperti halnya yang terjadi pada Amir (48) warga Pasir Padi Pangkalpinang, lelaki ini ditimpa kemalangan kerja yang berujung pada putusnya tangan hingga bagian lengan kanannya. Amir merupakan salah satu buruh bangunan yang dipekerjakan oleh Yayasan Dulang Ilmu Bangka Belitung. Dia mulai bekerja sebagai buruh bangunan pada tanggal 16 Januari 2008, dimana yang menerima Amir sebagai buruh bangunan adalah Dayat sebagai pengawas lapangan Akbid.
Kecelakaan yang menimpa lelaki yang malang ini pada saat sedang bekerja pada proyek pembangunan gedung akademi kebidanan di jalan Pasir Padi. Peristiwa tragis itu terjadi ketika dia sedang berusaha memasukkan sekantung semen ke dalam molen yang sedang berputar. Kasus kecelakaan kerja yang terjadi pada tanggal 14 Maret 2008 tersebut, menyebabkan tangan kanan Amir harus diamputasi. Kecelakaan itu terjadi disaksikan oleh Fuji sebagai juru bayar gaji dari pihak Akbid. Kejadian tersebut bermula pada saat Amir memasukkan semen kedalam mesin molen, tanpa disangka jari Amir terlilit oleh tali kantong semen dan ikut terpelintir oleh mesin molen bersama dengan kantong semen. Hari itu juga Amir langsung dibawa ke RSUD untuk diminta pertolongan, karena tidak ada dokter, Amir langsung dirujuk ke RSBT untuk mendapat perawatan. Setiba disana, dokter meminta kuasa kepada ibu Amir untuk menandatangani surat persetujuan untuk mengamputasi tangan Amir. Amir mengatakan, pada saat diberi perawatan, ternyata tulang tangannya yang terbelit oleh mesin molen tersebut sudah hancur dan hilang sebagian. Untuk itu dia harus menjalani perawatan di RSBT selama 12 hari, dimana semua biaya pengobatan ditanggung oleh pihak Yayasan Dulang Ilmu Babel. Besarnya jumlah biaya pengobatan sendiri tidak diketahui oleh pihak keluarga Amir. Menurut Amir pada waktu masa dirinya dalam perawatan, pihak Yayasan yang diwakili ibu Sri pemilik Yayasan berjanji akan terus memperkerjakan Amir sebagai buruh bangunan dan akan terus memberikan tunjangan gaji kepada Amir selama seumur hidup.
Namun pada kenyataannya janji yang diumbarkan kepada Amir sama sekali tak kesampaian. Lelaki yang ditimpa kemalangan ini harus jadi pengangguran sepanjang masa dengan fisik yang cacat. Sedangkan gajinya sempat dibayar oleh pihak yayasan sampai dengan bulan Agustus 2008 lalu. Mulai bulan September Amir sudah tidak menerima gaji seperti yang dijanjikan oelh Sri sebagai pemilik yayasan. Setelah selama satu bulan sudah tidak menerima haknya lagi, pada bulan Oktober, Amir bersama ibunya dating ke Akbid bertemu dengan Iskandar sebagai pimpinan proyek untuk menanyakan perihal apakah ia masih menerima gaji atau tidak. Pada waktu ditemui, menurut Amir, Iskandar mengatakan hal tersebut sebaikanya ditanyakan kepada Ani sebagai kepala Akademik Akbid.
Pada bulan November, Ani melalui buruh bangunan lainnya memanggil Amir unutk dating ke Akbid, dan pada hari yang sama, Amir beserta ibunya datang ke Akbid untuk menemui Ani. Dalam benak Amir dan ibunya pada waktu bertemu Ani tersebut, dirinya akan menerima gaji, namun bukannya gaji yang dia dapat, melainkan penjelasan bahwa Amir tidak mendapatkan lagi uang santunan dan tidak dipekerjakan lagi dengan alasan yang tidak jelas. Memeperoleh penjelasan itu, Amir berserta ibunya bertemu dengan Sri pemilik Yayasan untuk meminta tunjangan, namun Sri hanya mau memberikan uang sebesar Rp. 1,5 juta rupiah. Melihat besarnya dana yang diberikan oleh Sri, Amir spontan menolaknya dan menyerahkan persoalan tersebut ke pihak LPH SPSI pada tanggal 15 Desember 2008.
Kepala LPHA SPSI Fahrozi ketika dikonfirmasi Pangkalpinang Pos mengatakan, persoalan yang terjadi pada Amir yang pertama dikarenakan perusahaan lalai memberi perlindungan kerja terhadap pekerjanya. Dimana dasar hokum yang mengaturnya adalah pasal 2 dan 10 ayat 1,2 dan 3 UU no. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek yang menjelaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek sesuai PP no. 14 tahun 1993 tentang program kepesertaan Jamsostek. Oleh karena itu, Fahrozi mengatakan, perusahaan tersebut telah melanggar, maka perusahaan tersebut wajib membayar hak yang semestinya diterima oleh pekerja yaitu santunan cacat sebagian tangan kanan dari siku ke bawah yang diatur oleh peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 12 tahun 2004 tentang besarnya santunan. Lebih lanjut Fahrozi menjelaskan, akibat pelanggaran perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja dalam Jamsostek, maka telah terjadi tindak pidana sesuai dengan yang diatur oleh UU No. 3 Tahun 1992 dengan ancaman pidana kurungan 6 bulan atau denda sebesar Rp. 50 jt. Peraturan lain yang bias dijadikan dasar hukum adalah PP no. 14 tahun 1993 pasal 2 ayat 3 yang menjelaskan apabila pengusaha yang memperkerjakan 10 orang atau lebih atau membayar upah paling sedikit Rp. 1 jt wajib mengikutsertakan tenaga kerja dalam Jamsostek, baik itu tenaga kerja kontrak, pekerja harian, pekerja harian lepas, maupun karyawan tetap.
Menurut Fahrozi, pihak LPHA SPSI telah melakukan konfirmasi ke pihak Akbid mengenai kasus kecelakaan kerja yang terjadi pada Amir dan pihak Akbid membenarkan kejadian tersebut. Selain itu LPHA SPSI juga sudah melakukan Bipartit dengan pihak Akbid dan pihak Akbid tidak mau menandatangani risalah Bipartit tersebut.
Melihat hal tsersbut, langkah selanjutnya yang diambil oleh Pihak LPHA SPSI sesuai dengan UU no 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan telah melimpahkan ke Disnaker Pangkalpinang untuk upaya mediasi secara tripartit. Ketika dikonfirmasi Pangkalpinang Pos, Audrin, Kasie Tenaga Kerja membenarkan perihal limpahan kasus Amir oleh LPHA SPSI dan akan segera ditindaklanjuti. Sementara Fahrozi mengatakan, apabila tidak terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak, maka akan dilanjutkan ke pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Akibat kasus yang terjadi pada Amir tersebut, Amir sudah tidak bias lagi bekerja sebagai buruh bangunan yang merupakan profesinya sebelum kecelakaan dan saat ini kegiatan Amir sehari hari hanya sebagai tukang parker di pasar pagi Pangkalpinang. Untuk itu Amir mengharapkan bahwa kasus yang menimpa dirinya cepat terselesaikan dan kepada pihak yayasan agar dapat memberikan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber : Pangkalpinang Pos, Edisi 42, Tahun I, Minggu I, Januari 2009

0 komentar:

Slide Kunjungan Bapak Dirut PT. Jamsostek (Persero)