Jamsostek, Kajati dan Disnakertrans Teken MoU
>> Rabu, 04 Maret 2009
- Pekerja Harus Ikut Jamsostek
- Diancam Penjara Enam Bulan atau Denda Rp. 50 Juta
- MoU Kejati dengan PT. Jamsostek (Pesero)
Pangkalpinang, Bangka Pos
Setiap perusahaan di Bangka Belitung harus mengikutsertakan pekerjanya dalam program asuransi jaminan keselamat
an kerja. Pengusaha yang tidak memberikan hak pekerjanya dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama enam bulan atau denda sebesar Rp. 50 juta. Kepastian berlakunya aturan tersebut tertuang dalam Memorandu of Understanding (MoU) antara Dinakertrans Babel dengan Kejati Babel, dan MoU antara Kejati Babel dengan kantor Wilayah II PT. jamsostek (Persero) Sumbagsel, kamis (26/2) siang di hotel Bumi Asih.
“MoU ini untuk mendorong agar pengusaha dan pegawainya ikut dalam program Jaminan sosial Tenaga Kerja,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Ismail H Fachruddin SH., MHum kepada harian ini usai pelaksanaan MoU.
Ismail menegaskan, MoU antara Kantor Wilayah II PT. Jamsostek (Persero) Sumbagsel-Riau dengan Kejaksaan Tinggi, serta MoU pemberian kuasa dari PT. Jamsostek Pangkalpinang kepada Kejati Babel semata-mata bertujuan melindungi tenaga kerja. “ Dalam Undang-Undang (UU) Tenaga kerja perusahaan yan
g tidak memasukkan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek ada sanksinya, dan itu sudah jelas, “ tegasnya. Adapun dalam pelaksanan aturan tersebut, pihaknya akan mengikuti aturan perundang-undangan. Pihaknya akan menyiapkan jaksa dan pengacara Negara yang bergerak sesuai surat kuasa yang telah diberikan.
Kepala Kantor Wilayah II PT. Jamsostek (Persero) Sumbagsel-Riau, Achmad Riadi menyatakan, sesuai UU Nomor 3 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 disebutkan bahwa perusahaan yang telah mempekerjakan minimal 10 orang atau membayar upah paling sedikit Rp. 1 juta perbulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek. “Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat diancam hukuman kurungan paling lama enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50 juta,”ungkapnya. Menurutnya, hingga 31 Desember 2008 PT. Jamsostek cabang Pangkalpinang mencatat peserta Jamsostek 1.275 perusahaan dengan jumlah anggota 144.745 orang baik tenaga kerja aktif maupun non aktif, “ Total pembayaran jaminan tahun 2008 sekitar Rp. 27.986.072.962,24, “ ujarnya.
Pekerja Dilindungi
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Babel, AWB Suwargo juga mengingatkan agar seluruh perusahaan mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek. “Sesuai dengan aturan, pekerja harus dilindungi melalui program Jaminan Sosial dan PT. Jamsostek sebagai mitra pemerintah, “ jelas Suwargo.
Menurut Suwargo, per
usahaan harus memikirkan nasib pekerjanya dan menjadikan mereka sebagai asset yang harus dijaga. “Kasihan jika para pekerja tidak dilindungi hak-haknya, padahal aturan telah ada dan itu harus dilaksanakan,” ujarnya.
Kepala Cabang PT. Jamsostek (Persero) Pangkalpinang, Muhammad Akip menambahkan, banyak keuntungan yang didapat perusahaan bila memasukkan pekerjanya dalam program Jamsostek. Namun ia mengakui masih ada perusahaan di Pangkalpinang yang masih belum mengikuti aturan tersebut. “Bahkan ada karyawan yang meminta perusahaan tempatnya bekerja memasukkan mereka dalam Jamsostek, dan masalah ini sedang ditangani KSPSI sebagai mediator,” katanya.
Sumber : Harian Bangka Pos, Jumat 27 Februari 2009
Setiap perusahaan di Bangka Belitung harus mengikutsertakan pekerjanya dalam program asuransi jaminan keselamat
“MoU ini untuk mendorong agar pengusaha dan pegawainya ikut dalam program Jaminan sosial Tenaga Kerja,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Ismail H Fachruddin SH., MHum kepada harian ini usai pelaksanaan MoU.
Ismail menegaskan, MoU antara Kantor Wilayah II PT. Jamsostek (Persero) Sumbagsel-Riau dengan Kejaksaan Tinggi, serta MoU pemberian kuasa dari PT. Jamsostek Pangkalpinang kepada Kejati Babel semata-mata bertujuan melindungi tenaga kerja. “ Dalam Undang-Undang (UU) Tenaga kerja perusahaan yan
Kepala Kantor Wilayah II PT. Jamsostek (Persero) Sumbagsel-Riau, Achmad Riadi menyatakan, sesuai UU Nomor 3 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 disebutkan bahwa perusahaan yang telah mempekerjakan minimal 10 orang atau membayar upah paling sedikit Rp. 1 juta perbulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek. “Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat diancam hukuman kurungan paling lama enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50 juta,”ungkapnya. Menurutnya, hingga 31 Desember 2008 PT. Jamsostek cabang Pangkalpinang mencatat peserta Jamsostek 1.275 perusahaan dengan jumlah anggota 144.745 orang baik tenaga kerja aktif maupun non aktif, “ Total pembayaran jaminan tahun 2008 sekitar Rp. 27.986.072.962,24, “ ujarnya.
Pekerja Dilindungi
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Babel, AWB Suwargo juga mengingatkan agar seluruh perusahaan mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek. “Sesuai dengan aturan, pekerja harus dilindungi melalui program Jaminan Sosial dan PT. Jamsostek sebagai mitra pemerintah, “ jelas Suwargo.
Menurut Suwargo, per
Kepala Cabang PT. Jamsostek (Persero) Pangkalpinang, Muhammad Akip menambahkan, banyak keuntungan yang didapat perusahaan bila memasukkan pekerjanya dalam program Jamsostek. Namun ia mengakui masih ada perusahaan di Pangkalpinang yang masih belum mengikuti aturan tersebut. “Bahkan ada karyawan yang meminta perusahaan tempatnya bekerja memasukkan mereka dalam Jamsostek, dan masalah ini sedang ditangani KSPSI sebagai mediator,” katanya.
Sumber : Harian Bangka Pos, Jumat 27 Februari 2009
- Disnakertrans dan Jamsostek Teken MoU dengan Kejati
- Banyak Perusahaan Belum Terapkan Jamsostek
Pangkalpinang- Kepala Kantor Wilayah II PT. Jamsostek (Persero) Sumbagsel-Riau, Achmad Riadi me
Demikian pula, Kepala Disnakertrans Babel, AMB Suwargo HR, mengungkapkan penandatangan ini bertujuan, diantaranya untuk mengatur perusahaan-perusahaan dan tenaga kerjanya. Dengan adanya kerjasama ini lanjutnya, dapat meminimalisir ketentuan-ketentuan hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi. Terkait hal ini, Kepala Kejati Babel, Ismail H. Fahruddin, menambahkan penandatanganan piagam kerjasama ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan tugas dan peran masing-masing lembaga dalam ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing. “Sebagai BUMN PT. Jamsostek (Persero) yang berperan dalam penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan adalah merupakan bagian dari tugas Negara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sedangkan Disnakertrans Provinsi Babel yang berperan dalam salah satu tugas pemerintah untuk mengatur perusahaan-perusahaan dan tenaga kerjanya, “ ulasnya. Menurutnya, Kejati sebagai institusi penegak hukum berperan melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain berdasar ketentuan Pasal 30(2) UU No. 16/2004, yaitu dalam lingkup perdata maupun tata usaha Negara, dalam upaya mengoptimalkan penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ismail mengaku, perjanjian kerjasama ini membuktikan bahwa PT. Jamsostek (Persero) dan Disnakertrans Provinsi Babel telah berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan UU No. 16 tahun 2004 serta bertekad untuk memanfaatkan semaksimal mungkin institusi kejaksaan dalam menyelesaikan masalah perdata dan tata usaha Negara yang dihadapi atau yang akan timbul dikemudian hari, dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan nasional bangsa Indonesia.
Sumber : Rakyat Pos, Jumat 27 Februari 2009
0 komentar:
Posting Komentar